Minggu, 23 Maret 2025 Kat : Panduan Layanan

Pengajuan KK Hilang/Rusak

Gambar Tidak Tersedia

Syarat pengajuan KK hilang/rusak :

  1. Surat Kehilangan KK dari Kepolisian
  2. Fotokopi Kartu Keluarga yang rusak
  3. Fotokopi Salah satu arsip KK dari RT, Desa, Kecamatan
  4. Fotokopi dokumen dari salah satu anggota yang sudah mempunyai NIK
Penulis : Happy Agung
Dilihat : 102
Artikel tidak bisa diberi komentar
Artikel Lainnya

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 711
Pengunjung Kemarin 11
Pengunjung Minggu Ini 959
Pengunjung Bulan Ini 2373
Total Pengunjung 101.411
IP Address 216.73.216.80
Browser Unknown Browser