Minggu, 23 Maret 2025 Kat : Panduan Layanan

Pengajuan KK Penambahan Anggota Keluarga

Gambar Tidak Tersedia

Syarat perubahan KK penambahan anggota keluarga :

  1. Formulir isian Kartu Keluarga (F1.01) di stempel/mengetahui RT, RW, dan Kades/Lurah
  2. KK Asli
  3. KK yang ditumpangi (asli) bila pecah KK
  4. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari bidan dan Desa bagi keluarga yang mempunyai anak
  6. Surat Pindah datang dari tempat asal (dalam NKRI)
  7. Surat Pengantar dari Kecamatan
Penulis : Achmad Fahmi Yahya
Dilihat : 666
Artikel tidak bisa diberi komentar
Artikel Lainnya

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 781
Pengunjung Kemarin 11
Pengunjung Minggu Ini 1029
Pengunjung Bulan Ini 2443
Total Pengunjung 101.481
IP Address 216.73.216.80
Browser Unknown Browser