Minggu, 23 Maret 2025 Kat : Panduan Layanan

Pengajuan KK Hilang/Rusak

Gambar Tidak Tersedia

Syarat pengajuan KK hilang/rusak :

  1. Surat Kehilangan KK dari Kepolisian
  2. Fotokopi Kartu Keluarga yang rusak
  3. Fotokopi Salah satu arsip KK dari RT, Desa, Kecamatan
  4. Fotokopi dokumen dari salah satu anggota yang sudah mempunyai NIK
Penulis : Happy Agung
Dilihat : 89
Artikel tidak bisa diberi komentar
Artikel Lainnya

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 145
Pengunjung Kemarin 6
Pengunjung Minggu Ini 207
Pengunjung Bulan Ini 1338
Total Pengunjung 96.410
IP Address 216.73.216.4
Browser Unknown Browser